KONTEKS.CO.ID – Sebagai wajib pajak, pasti Anda sudah tidak asing lagi ketika mendengar istilah Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.
KPP sendiri merupakan unit yang bekerja di bawah naungan DJP dalam melayani masyarakat terkait perpajakan.
Kantor Pelayanan Pajak terbagi dalam beberapa jenis dengan fungsi yang berbeda, yaitu KPP Besar, KPP Madya, KPP Pratama dan KPP Khusus.
KPP BesarÂ
Kantor Pelayanan Pajak Besar bertugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak. Dalam hal ini menaungi bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak tidak langsung lainnya.
Adapun fungsi dari KPP Besar terdiri dari:
- Mengoordinasi dan memberi bimbingan serta evaluasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam melaksanakan tugasnya
- Melakukan konsultasi, pengawasan, penggalian potensi perpajakan dan memberi dukungan teknis komputer
- Memberi pengamanan rencana kerja terutama dalam bidang perpajakan.
Hal tersebut sebatas wilayah kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. KPP besar juga terdiri dari empat jenis, yaitu:
- KPP WP Besar Satu (sektor pertambangan dan jasa penunjang)
- KPP WP Besar Dua (sektor industri, perdagangan dan jasa)
- KPP WP Besar Tiga (perusahaan negara/BUMN sektor industry dan perdagangan)
- KPP WP Besar Empat (perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi).
KPP MadyaÂ
Kantor Pelayanan Pajak madya bertugas untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, dan pajak tidak langsung lainnnya.
KPP Madya berfungsi untuk penyuluhan dan registrasi Wajib Pajak. Selain itu juga menetapkan dan menerbitkan produk hukum perpajakan.
Tidak kalah pentingnya, KPP Madya Melaksanakan administrasi berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan.
KPP PratamaÂ
KPP Pratama termasuk kantor yang memiliki jumlah terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Tugasnya untuk melakukan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak dalam bidang PPh, PPN, PPnBM, pajak tidak langsung lainnya.
Termasuk juga PBB serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan wilayah kewenangannya berdasarkan undang-undang.
Fungsi KPP pratama selain untuk menetapkan dan menerbitkan produk hukum perpajakan juga:
- Melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek PBB.
- Melakukan administrasi dokumen perpajakan, penerimaan, pengolahan Surat Pemberitahuan dan surat lainnya.
KPP KhususÂ
DJP membentuk KPP Khusus yang terdiri dari BUMN, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), WP Badan, Orang Asing serta perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Fungsinya hampir sama seperti KPP lainnya hanya saja mereka merupakan KPP khusus untuk WP Badan tertentu. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"