KONTEKS.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara, termasuk PNS, TNI, dan Polri, masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo.
Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam keterangannya di Jakarta, 22 Februari 2024 berharap, keputusan itu dapat diumumkan sebelum awal Ramadan.
Perkiraan, awal Ramadan jatuh pada 11 atau 12 Maret 2024.
“Kami berharap agar besaran THR ini dapat kita ketahui pada awal Ramadan,” tambah Isa.
Dia menambahkan, pembayaran THR biasanya cair pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri atau sekitar pertengahan bulan Ramadan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan kepada Presiden Jokowi tentang kesiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun ini.
“Sri Mulyani menyebutkan persiapan ini mencakup penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024,” ungkap Isa.
Isa juga menekankan, persiapan ini mulai dari sekarang agar pencairan terjadi tepat waktu, 10 hari sebelum Idul Fitri.
“Proses penyusunan RPP harus mulai sekarang agar dapat cair seperti biasanya, 10 hari sebelum Lebaran,” pungkas Isa.***
Penulis: Bintang Samuel Simanjuntak (Jurnalis Magang)***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"