Dari hasil pemeriksaan perhitungan subsidi dan kompensasi, BPK mencatat adanya penghematan keuangan negara sebesar Rp8,19 triliun.
Khusus untuk dana kompensasi BBM, tarif tenaga listrik, dan pangan, nilai yang harus dibayarkan pemerintah kepada badan usaha tercatat berkurang Rp1,54 triliun setelah dilakukan koreksi oleh auditor negara.
14 Temuan di Pengelolaan Subsidi Pertamina
Tak hanya soal besaran dana, BPK juga melakukan pemeriksaan kepatuhan khusus atas pengelolaan subsidi BBM jenis tertentu, subsidi LPG 3 kilogram, serta kompensasi BBM pada PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga.
Hasilnya, BPK mencatat 14 temuan dengan nilai mencapai Rp356,64 miliar. Temuan tersebut berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK menekankan bahwa IHPS bukan semata laporan kinerja, melainkan berfungsi sebagai instrumen peringatan dini (early warning).
Tujuannya agar pengelolaan subsidi dan kompensasi energi dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, mengingat dampaknya yang besar terhadap stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat.
Hingga berita ini disusun, PT Pertamina (Persero) belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan catatan BPK tersebut.
Berikut ringkasan audit BPK Subsidi dan Kompensasi Energi berdasakrna Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, BPK RI:
Baca Juga: Lanjutkan Sinergi B2B, Pertamina Kembali Pasok 130 Ribu Barel BBM Murni ke SPBU BP-AKR
Total Dana Publik
Rp399,38 triliun
Subsidi Energi (setelah koreksi BPK)
Total: Rp183,10 triliun
Subsidi LPG 3 Kg: Rp84,04 triliun