KONTEKS.CO.ID - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) mengagendakan gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Jumat 12 Desember 2025.
Dalam RUPSLB kali ini, Telkom akan meminta persetujuan pemegang saham untuk melakukan pemisahan sebagian bisnis dan aset wholesale fiber connectivity tahap pertama.
Selanjutnya, portofolio wholesale fiber akan dialihkan kepada anak usaha yang sahamnya 99,99 persen oleh Telkom yakni, PT Telkom Infrastruktur Indonesia.
"Persetujuan atas rencana perseroan untuk melakukan pemisahan sebagian bisnis dan aset wholesale fiber connectivity (tahap pertama) yang merupakan bagian dari rencana pengalihan seluruh bisnis dan aset wholesale fiber connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia," tulis pengumuman Telkom dalam Keterbukaan Informasi BEI, mengutip Jumat 12 Desember 2025.
Rencananya, RUPSLB kali ini akan digelar secara daring mulai pukul 14.00 WIB.
Disebutkan bahwa, pemisahan bisnis dan aset wholesale fiber connectivity tahap pertama merupakan bentuk pemenuhan atas ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Adapun, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 25 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur mekanisme pelaksanaan pemisahan usaha.
Tak hanya pemisahan bisnis, Telkom juga akan mengajukan persetujuan untuk perubahan anggaran dasar perseroan. Alasannya, penyesuaian terhadap pembaruan regulasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Jelang Salat Jumat, EA Sports Sebar 30 Kode Redeem FC Mobile Gratis: Ada Jersey Timnas Indonesia
Penyesuaian yang dilakukan mencakup, pengaturan holding operasional, serta penyelarasan kewenangan antara pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B. Termasuk pula adaptasi terhadap regulasi terbaru terkait tata kelola korporasi di lingkungan BUMN.
Selanjutnya, Telkom mengusulkan pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku 2026 kepada dewan komisaris.
Delegasi kewenangan ini diberikan agar proses pengesahan dan penyesuaian RKAP dapat dilakukan secara cepat dan efisien tanpa harus menunggu keputusan rapat pemegang saham.
Agenda lain dalam RUPSLB yakni, permintaan persetujuan untuk menerima penugasan khusus dari pemerintah.
Rencananya, Telkom akan menjadi penyedia layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) selama masa transisi menuju beroperasinya Pusat Data Nasional secara penuh.