KONTEKS.CO.ID - Great Wall Indonesia menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang merek resmi produk yang beredar di pasaran.
Connie Laila, pihak pemegang merek itu melalui kuasa hukumnya, Anggiat Panggabean & Partners menegaskan pihaknya merupakan satu-satunya pemilik hak sah atas Merek Great Wall di Indonesia.
Hak itu berdasarkan Sertifikat HKI No. 68354/2023 serta Pengalihan Hak Merek Terdaftar No. IDM000166394 untuk kelas barang 16.
Baca Juga: Mengenal Etomidate yang Resmi Masuk sebagai Narkotika, Hati-Hati yang Biasa Pakai Vape!
Connie Laila menegaskan, hanya PT Mitra Global Niaga, yang berkedudukan di Jakarta Barat, yang diberikan izin dan kuasa resmi untuk memproduksi, menggunakan, dan memperdagangkan produk bermerek Great Wall di seluruh wilayah Indonesia.
Izin tersebut, kata dia, diberikan sejak 24 Agustus 2023 lalu.
Adapun, produk-produk yang dimaksud mencakup barang-barang kebutuhan perkantoran seperti isi staples, alat penjilid buku, stopmap, kawat penjepit kertas, amplop, ordner, bahan plastik pembungkus, lakban, dan berbagai produk cetakan lainnya.
Disebutkan pula, seluruh produk resmi Great Wall memiliki logo dan identitas visual yang terverifikasi serta dilengkapi hologram keamanan.
Pihak Connie pun menyoroti banyaknya produk yang meniru elemen visual merek Great Wall, mulai dari desain kemasan, hologram, hingga penggunaan logo yang mendekati identik.
Baca Juga: Dokumen Rampung, Sembilan Jenazah WNI Korban Kebakaran Apartemen Hong Kong Segera Dipulangkan
Menurut mereka, hal itu berpotensi menyesatkan konsumen dan merugikan Connie Laila sebagai pemegang merek asli.
Kuasa hukum Connie lantas meminta seluruh produsen, importir, distributor, agen, maupun pengecer yang tidak memiliki izin dari pemegang merek segera menghentikan memproduksi, mengimpor, menyimpan, atau memperdagangkan barang dengan merek Great Wall atau yang memiliki kemiripan pada pokoknya.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda,” tegas Anggiat Panggabean dalam keterangan resmi pada Kamis, 11 Desember 2025.
“Kegiatan pemalsuan merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” imbuhnya.