KONTEKS.CO.ID - PT Jasa Marga Tbk mengumumkan akan memberlakukan penyesuaian tarif di ruas Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta dalam waktu dekat.
Kabar tersebut diumumkan Jasa Marga melalui unggahan resmi di media sosial.
Adapun, penyesuaian tarif hanya berlaku untuk kendaraan Golongan II hingga V. Untuk Golongan I dipastikan tetap seperti sebelumnya.
Jasa Marga menyebut, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Sedyatmo, sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 1325/KPTS/M/2025," tulis pengumuman di akun @official.jmmetropolitan mengutip Senin, 8 Desember 2025.
Adapun, tarif baru sebesar Rp11.500 untuk Golongan II dan III, serta Rp12.500 untuk Golongan IV dan V.
Tarif untuk kendaraan Golongan I dipastikan tidak mengalami perubahan yakni, sebesar Rp8.500.
Baca Juga: Serangan Udara Thailand Langsung Dibalas Militer Kamboja, Tembakkan Roket BM-21 ke Permukiman
Disebutkan, penyesuaian tarif ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif.
Kemudian, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta peningkatan kualitas pelayanan di ruas Tol Sedyatmo.***