Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Bagi pembeli emas, transaksi akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.
Baca Juga: Identitas Pria yang Bergumul dengan Lisa Mariana dalam Video Asusila Terungkap dari Tato
Namun, potongan pajak bisa menjadi 0,25 persen jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback yang diterima penjual.***