ekonomi

Bank Indonesia Fokus Stablecoin untuk Memperkuat Posisi Rupiah Global

Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:06 WIB
Ilustrasi uang rupiah. (Ekon)

KONTEKS.CO.ID - Pengembangan rupiah digital bersamaan dengan stablecoin yang dijamin surat berharga negara sejalan dengan tiga pilar kebijakan Bank Indonesia atau BI.

Tiga pilar itu meliputi perluasan penerimaan dan inovasi, penguatan struktur industri, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pernyataan Gubernur Perry Warjiyo menjadi langkah awal ketertarikan BI untuk mengembangkan stablecoin nasional demi memperkuat posisi rupiah di sistem keuangan global.

Baca Juga: Jerome Polin Berduka: Sang Ayah Wafat Usai Sempat Kritis di RS Surabaya

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti lonjakan penggunaan stablecoin di Indonesia yang meningkat setelah nilai tukar rupiah sempat jatuh ke Rp16.850 per USD pada April 2025.

Sekadar diketahui nilai tukar waktu itu jadi level terendah dalam sejarah.

Meski stablecoin belum diakui sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia, OJK mengakui perannya yang signifikan dalam hal utilitas dan volume transaksi.

Baca Juga: Bank Indonesia segera Meluncurkan ‘Stablecoin Nasional’, Ini Pengertiannya

“OJK memastikan stablecoin masuk dalam sistem pemantauan bursa dan pengawasan setiap pelaku perdagangan,” kata Dino Milano Siregar, Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

“Kami telah menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi,” ia menambahkan.

Dino menjelaskan OJK telah menerapkan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi pelaku industri.

Baca Juga: Lahan Etanol 240 Ribu Hektare, Target Capai 1 Juta Hektare Dukung E10-E20

Termasuk kepatuhan terhadap prinsip anti pencucian uang dan kewajiban pelaporan rutin oleh para pedagang.

Namun demikian langkah Bank Indonesia dinilai masih mengejar ketertinggalan dari sejumlah negara besar lain yang juga tertarik mengembangkan stablecoin berbasis mata uang lokal.

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB