ekonomi

Alasan Ini yang Membuat Menkeu Purbaya Ingin Hapus Kebijakan Pajak PPN Rezim Sri Mulyani

Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mematangkan rencana menurunkan PPN 11 persen di tahun 2026. (iStock)

KONTEKS.CO.ID – Gebrakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa banyak ditunggu rakyat. Salah satunya adalah penurunan tarif PPN 11% pada 2026.

Menkeu Purbaya mengaku memiliki alasan untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.

Ia menjelaskan keputusan ini akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional, serta realisasi penerimaan negara hingga akhir 2025.

Baca Juga: Kapal Tanker Meledak di Batam, 10 Orang Tewas di Tempat dan Belasan Luka Parah.  

"Kita baru naik ya dari 10 persen ke 11 persen? Jadi gini kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang (pajak) yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun," kata Purbaya kepada wartawan dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta Pusat, Selasa 14 Oktober 2025.

Manten Ketua LPS itu akan memantau terlebih dahulu apakah penurunan tarif PPN memungkinkan pemerintah lakukan. Menurut dia, kebijakan ini berpotensi memberikan dorongan terhadap daya beli masyarakat.

"Saya sekarang belum terlalu clear (turunkan PPN) nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan tapi kita pelajari hati-hati," paparnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Sah Secara Hukum, Kejaksaan Punya 4 Alat Bukti

Untuk pembaca ketahui, tarif PPN sebelumnya dinaikkan dari 10% menjadi 11% oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Rezim Sri Mulyani juga menetapkan tarif PPN untuk barang mewah sebesar 12%. ***

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB