KONTEKS.CO.ID - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak memberlakukan pajak bagi usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta.
Pernyataan itu disampaikan Maman untuk meluruskan persepsi publik yang menilai pemerintah menarik pajak dari semua pelaku usaha, termasuk pedagang kecil.
“Kalau ada narasi bahwa pemerintah menarik pajak dari pedagang kaki lima atau usaha ultra-mikro, itu hoaks,” kata Maman, Sabtu 20 September 2025.
Baca Juga: AS Bidik Peningkatan Ekspor Pertanian ke Indonesia, Kedelai Paling Banyak
“Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, sama sekali tidak dikenakan pajak,” ia menambahkan.
Ia menjelaskan, pemerintah menetapkan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar, atau rata-rata Rp400 juta per bulan.
“Bayangkan, usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk afirmasi pemerintah,” ujarnya.
Kebijakan PPh final 0,5 persen awalnya berlaku selama tujuh tahun dan seharusnya berakhir pada 2025.
Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif itu hingga 2029 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional yang diteruskan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan Rp2 triliun pada 2025, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542.000, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Dicopot dari PCO, Hasan Nasbi Kini Resmi Jabat Komisaris Pertamina
Maman menekankan bahwa kebijakan pajak UMKM didasarkan pada prinsip keadilan sosial dan kemampuan ekonomi.
“Ini bukan soal menarik (pajak), tapi soal dukungan. Pajak hanya dikenakan pada pelaku usaha yang omzetnya sudah tergolong besar,” jelasnya.