KONTEKS.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Presiden Prabowo Subianto setuju tarik Rp200 triliun dana ngendap di Bank Indonesia (BI).
"Sudah setuju [Presiden Prabowo]," katanya menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam, 10 September 2025.
Purbaya menyampaikan, dana Rp200 triliun itu simpanan pemerintah di BI. Adapu total dana pemerintah di BI sebesar Rp425 triliun.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Uang Rp425 Triliun yang Mengendap di BI Jadi Penyebab Orang Susah Cari Kerja
Ia menjelaskan peruntukan dana Rp200 triliun tersebut setelah ditarik dari BI. Dana tersebut nantinya akan disalurkan ke perbankan agar mereka dapat meningkatkan penyaluran kreditnya kepada masyarakat.
Kebijakan pemerintah tersebut, lanjut Purbaya, untuk menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, perbankan tidak bisa menggunakan dana tersebut selain untuk kredit kepada masyarakat.
"Enggak bisa naruh di tempat lain selain dikreditkan. Jadi, kita memaksa market mekanisme berjalan," tandasnya.
Purbaya menyampaikan, pemerintah akan mengupayakan dana yang disalurkan ke perbankan tersebut tidak digunakan untuk instrumen Surat Utang Negara (SUN).
Ia menjelaskan, dana tersebut hanya untuk kredit kepada masyarakat, sehingga banyak uang yang beredar dan mendongkrak perekonomian.
Baca Juga: Purbaya Gandeng BI, Janji Likuiditas Longgar Tak Akan Cekik Sistem Bank
"Jadi, uangnya betul-betul ada [dalam] sistem perekonomian sehingga ekonominya bisa jalan," tandasnya.
Adapun dana ngendap atau nganggur di BI dimaksud Purbaya, adalah Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA) sebesar Rp425 triliun. Dana tersebut disimpan di rekening pemerintah di BI.