KONTEKS.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menggandeng PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana program LPG satu harga untuk tabung 3 kilogram (kg).
Program LPG satu harga untuk tabung 3 kg ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026.
Penugasan tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan akses energi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Kunjungan Silaturahmi Wartawan: Media Mitra Strategis Polri
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyampaikan kebijakan ini bertujuan menyetarakan harga LPG 3 kg di seluruh wilayah. Terutama di daerah pelosok yang selama ini menghadapi harga jual jauh di atas rata-rata.
"Kami kaji supaya semua daerah bisa sama. Yang melaksanakan nanti adalah Pertamina," kata Dadan dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.
Dadan mengutarakan, disparitas harga LPG 3 kg saat ini disebabkan oleh ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan secara berbeda di setiap daerah.
Baca Juga: Profil Dio Novandra, Suami Megawati Hangestri: Atlet Finswimming dan Lulusan Hukum yang Berprestasi
Pada beberapa kasus, harga LPG 3 kg bisa mencapai Rp50.000 per tabung di wilayah terpencil.
Dengan diberlakukannya satu harga secara nasional, pengawasan distribusi dan kepatuhan terhadap harga eceran akan menjadi lebih sederhana dan efektif.
"Pak Menteri ESDM melihat bahwa pengawasan harga akan lebih mudah jika kita satukan. Ini bagian dari perlindungan terhadap masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Menteri PU Copot Sekjen hingga Dirjen: Mungkin Mereka Sudah Lelah!
Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait skema pelaksanaan, penetapan rentang harga, serta finalisasi revisi atas dua peraturan presiden yang menjadi landasan hukum distribusi LPG 3 kg.
Dua regulasi yang tengah direvisi adalah Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengenai penyediaan dan penetapan harga LPG 3 kg, serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur LPG untuk nelayan dan petani sasaran.
Regulasi ini akan menjadi fondasi hukum untuk penerapan kebijakan LPG satu harga dan berlaku secara nasional dan tidak membedakan wilayah.
Baca Juga: Menteri Maman Abdurrahman Klarifikasi Isu Surat Istri ke Eropa: Tak Ada Uang Negara Terpakai
"Satu harga berarti berlaku di seluruh Indonesia, bukan per wilayah," tegas Dadan menandaskan komitmen pemerintah terhadap pemerataan energi nasional.
Menanggapi penugasan tersebut, PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan program ini.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan, perusahaan siap menjalankan tugas begitu regulasi resmi pemerintah tetapkan.
Baca Juga: Spesifikasi Persona 5: The Phantom X di Android, RPG Stylish yang Layak Digenggam
Saat ini Pertamina masih mengacu pada HET yang berlaku di masing-masing daerah. Namun dengan adanya kebijakan satu harga, perusahaan siap menyesuaikan mekanisme distribusi sesuai arahan pemerintah.
"Karena ini merupakan penugasan, kami akan menunggu regulasi yang mengatur tataran teknisnya," ungkap Heppy dalam pernyataan resminya, mengutip Jumat 4 Juli 2025.
"Begitu ditetapkan, Pertamina siap menjalankan kebijakan LPG satu harga," pungkasnya. ***