KONTEKS.CO.ID - Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menyatakan minat organisasinya untuk berinvestasi di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Namun, ia menegaskan bahwa REI masih menunggu kepastian hukum terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN sebelum merealisasikan investasi.
“Yang namanya investasi, kan, yang kami perlukan adalah kepastian bahwa investasi itu akan kembali dan memberikan keuntungan,” ujar Joko usai menghadiri rapat dengan Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa, 20 Mei 2025.
Baca Juga: Entrepreneur Hub Terpadu, Upaya Nyata Kementerian UMKM Wujudkan Asta Cita
Menurut Joko, saat ini belum ada finalisasi proyek investasi maupun skema pengembalian modal yang ditawarkan oleh Otorita IKN. Ia menilai perlu ada mitigasi risiko, kepastian pasar, serta penjelasan menyeluruh mengenai peluang usaha di kawasan tersebut.
Asprumnas Juga Tunggu Kepastian Presiden
Ketua Umum Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), M. Syawali, menyampaikan pendapat serupa. Ia mengungkapkan pihaknya sempat ditawari proyek pembangunan tiga tower hunian di IKN, namun belum bisa mengambil keputusan karena menunggu Keputusan Presiden (Keppres) resmi terkait pemindahan ibu kota.
“Pak Basuki (Kepala Otorita IKN) siap memfasilitasi, termasuk pemerintah juga. Tapi karena Keppres belum keluar, sulit bagi kami untuk memastikan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Baca Juga: Temukan Tumpukan Uang Rp1 Triliun di Lantai Rumah Eks Pejabat MA, Penyidik Kejagung Mau Pingsan
Di sisi lain, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan kepastian mengenai potensi pasar di IKN.
Dalam kunjungan REI ke Gedung Kemenko 3 IKN, Jumat lalu, Basuki mengajak para pengembang untuk berinvestasi di sektor hunian dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Berbagai insentif fiskal ditawarkan, di antaranya:
- Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 100%
- Tax holiday untuk investasi di atas Rp10 miliar
- Pembebasan PPN untuk properti dan layanan sewa properti
- PPh 21 ditanggung pemerintah bagi karyawan yang berdomisili di IKN
- Super tax deduction hingga 200% bagi perusahaan yang memberikan donasi
- Pembebasan bea masuk selama 4–6 tahun
Baca Juga: 6 Pelaku Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' Ditangkap: Mulai Admin hingga Anggota Aktif
Basuki menegaskan bahwa skema-skema tersebut dirancang agar investor memiliki daya saing tinggi dan dapat mengambil peran dalam pengembangan IKN yang ditargetkan menjadi kota masa depan berkelanjutan.
Meski insentif dan peluang pasar telah dibuka luas oleh pemerintah, pelaku industri properti menilai landasan hukum dan kejelasan administratif menjadi syarat mutlak agar investasi berskala besar bisa dieksekusi.