KONTEKS.CO.ID – Batas waktu penyetoran pajak atau pembayaran pajak ini perlu kamu ketahui. Seperti yang kita tahu, baru-baru ini ada berita terbaru mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak pejabat Ditjen Pajak.
Bahkan, diketahui ia memiliki sebuah mobil Jeep Rubicon yang ternyata masih menunggak dalam pembayaran pajaknya.
Untuk berita selengkapnya mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak pejabat Ditjen Pajak, bisa kamu baca di artikel sebelumnya yang berjudul “Viral Anak Pejabat Kemenkeu Bernama Mario Dandy Satriyo Aniaya Remaja Hingga Koma di Jaksel”.
Tentu saja kita harus mengetahui kapan batas waktu pembayaran pajak dan biasanya batas waktu ini berbeda-beda sesuai dengan jenis pajaknya
Hal ini termasuk pula pembayaran PPh 21 paling lambat telah diatur dalam peraturan perundangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan atau SPT ini adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan bagi setiap wajib pajak, baik itu pajak orang pribadi maupun badan.
Kewajiban untuk melapor SPT ini juga telah menjadi sebuah kewajiban, karena hal ini telah diatur dalam undang-undang.
Jadi, apabila tidak melakukan pelaporan SPT ataupun telat maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan jenis SPT.
Lantas, bagaimana peraturan terkait batas waktu pembayaran atau penyetoran dan juga pelaporan pajak?
Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Perlu kamu ketahui, untuk batas waktu dalam pelaporan SPT Tahunan Pribadi ini adalah tanggal 30 April setiap tahunnya dan tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi.
Inilah batas waktu untuk pembayaran atau penyetoran pajak maupun pelaporan SPT yang telah diatur berdasarkan perundangan perpajakan UU KUP dan yang terbaru diatur dalam PMK No. 242/2014, yaitu:
Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Merujuk UU KUP No. 28 Tahun 2007, inilah batas waktunya:
- Pelaporan SPT tahunan pribadi memiliki batas waktu paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak (Tanggal 31 Maret).
- Pembayaran pajak tahunan pribadi, untuk kekurangan penyetoran atau pembayaran terutang harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran dan Pelaporan SPT Tahunan WP Badan
Inilah batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Badan berdasarkan UU KUP No. 28 Tahun 2007, yaitu:
- Pelaporan SPT tahunan badan, memiliki batas waktu paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak (Tanggal 30 April).
- Pembayaran pajak tahunan badan, untuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang ini harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa
Inilah batas waktu untuk pembayaran atau penyetoran dan pelaporan pajak masa berdasarkan UU No. 28/2007 dan PMK No.242/2014, yaitu:
- Batas waktu untuk penyampaian SPT ini paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
- Menteri Keuangan juga telah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang ini untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama adalah 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak tersebut.
- Untuk tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak untuk SPT Masa ini adalah sebagai berikut:
- Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran pajak ini bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu mapupunhari libur nasional, maka pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Apabila tanggal batas akhir dari pelaporan SPT tepat dengan hari libur maupun hari sabtu dan hari libur nasional, maka untuk pelaporan SPT ini bisa dilakukan pada hari kerja selanjutnya.
- Hari libur nasional yang termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Itulah tadi penjelasan mengenai batas waktu untuk pembayaran atau penyetoran dan pelaporan SPT.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"