KONTEKS.CO.ID – Baru-baru ini, isu tentang penghentian gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai diperbincangkan di media sosial.
Kabar ini berawal dari sebuah unggahan di platform media sosial X, yang menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menyetop pemberian gaji 13 PNS.
Unggahan tersebut berbunyi, “Gaji ke-13 untuk PNS akan dihentikan. Nikmat keberlanjutan”. Namun, informasi tersebut menyesatkan dan tidak sepenuhnya benar.
Faktanya, pemerintah tetap memberikan gaji ke-13 kepada para abdi negara pada tahun ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Ketentuan Pemberian Gaji 13 PNS
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa memang ada kondisi tertentu di mana PNS tidak menerima gaji ke-13.
Hal ini tercantum dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Dengan demikian, bukan berarti gaji ke-13 dihentikan secara keseluruhan, melainkan tidak diberikan kepada PNS yang berada dalam kondisi tersebut.
Jadwal Pembayaran
Presiden Jokowi telah mengatur bahwa pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13, pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Komponen
Pembayaran THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS, terdiri atas:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja.
Tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan, sesuai dengan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah gaji ke-13 ini ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, tingkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing individu.
Kesimpulannya, kabar tentang penghentian gaji ke-13 bagi PNS adalah informasi yang tidak akurat dan menyesatkan.
Pemerintah tetap melanjutkan pemberian gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku, dengan beberapa pengecualian yang telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Bagi PNS yang tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau tidak sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, gaji ke-13 tetap akan diterima sesuai jadwal yang ditetapkan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"