KONTEKS.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, anggaran untuk kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka memberikan bantuan kemasyarakatan berasal dari dana operasional presiden.
Hal ini terungkap dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.
Sri Mulyani menjelaskan, dana operasional presiden ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 106 Tahun 2008.
Sedangkan dana kemasyarakatan presiden ada dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) No. 2 Tahun 2020.
Dana kemasyarakatan ini dapat untuk berbagai kegiatan. Di antaranya kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial ekonomi, kebudayaan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden.
“Dana bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” ujar Sri Mulyani.
Pada tahun 2024, alokasi dana operasional presiden dan bantuan kemasyarakatan mencapai Rp 138,3 miliar.
Namun, penyerapan anggaran tersebut baru mencapai Rp18,7 miliar atau 14 persen dari pagu hingga Maret.
Sri Mulyani juga menyampaikan, data alokasi dan realisasi anggaran dana operasional presiden pada tahun-tahun sebelumnya.
Seperti pada tahun 2023, alokasi anggaran mencapai Rp156,5 miliar dengan realisasi Rp127,8 miliar atau 82 persen.
Di tahun 2022, alokasi anggaran Rp160,9 miliar dengan realisasi Rp138,3 miliar atau 86 persen.
Sementara pada 2021, alokasi anggaran mencapai Rp119,7 miliar dengan realisasi Rp102,4 miliar atau 86 persen.
Pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19, alokasi anggaran dana operasional presiden sebesar Rp116,2 miliar dengan realisasi Rp77,9 miliar atau 67 persen.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"