KONTEKS.CO.ID – Polda Jawa Barat bikin geger. Mereka menyatakan daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon hanya 1 orang, bukan 3.
Hal itu Polda Jawa Barat sampaikan dalam konferensi pers penangkapan 1 DPO tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
DPO yang termaksud adalah Pegi alias Perong alias Robi yang sudah menjadi buronan sejak tahun 2016.
Dalam konperensi pers itu, polisi menyatakan total tersangka dalam kasus pmbunuhan dan pemerkosaan ini hanya 9 (sembilan) orang. Bukan 11 (sebelas) seperti yang tersebut sebelumnya.
“Saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas (11, seperti kabar sebelumnya) tapi sembilan. Jadi DPO-nya hanya satu,” ungkap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, melansir Minggu 26 Mei 2024.
Dengan demikian DPO pada kasus Vina Cirebon hanya ada satu, yakni Pegi, dan sudah polisi tangkap. Sedangkan delapan pelaku lainnya sudah teradili.
Ia menambahkan, polisi meyakini bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima. “Ada yang menerangkan satu, kami selidiki lebih mendalam,” klaimnya.
Polda Jawa Barat menegaskan, polisi bakal menyelesaikan kasus ini secara profesional. “Kami akan melakukan penuntasan perkara secara profesional. Bekerja secara prosedur, serta menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation,” tambah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abast.
Sekadar informasi, sebelumnya Polda Jabar menyebut ada 11 tersangka pada kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
Sebanyak 8 (delapan) tersnagkan sudah mendapatkan vonis sejak 2016. Sedangkan tiga orang lainnya masuk dalam DPO kepolisian. Mereka adalah Andi, Pegi alias Perong, dan Dani.
Namun setelah polisi menangkap Pegi alias Perong, polisi akhirnya merevisi pernyataan tersebut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"