KONTEKS.CO.ID – Status Facebook Pegi Setiawan akan menjadi senjata tim kuasa hukum saat menjalani sidang praperadilan pada 24 Juni 2024 mendatang.
Seperti publik ketahui, Pegi Setiawan atau tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Jabar terhadap status tersangka kasus Viana Cirebon.
Kini tim kuasa hukum masih menyiapkan bukti berupa berkas dan saksi ahli untuk mematahkan argumen status tersangka pada Pegi Setiawan.
Nah salah satu bukti kuat yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Bandung nanti adalah status Facebook Pegi Setiawan.
Menurut Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi, unggahan status menunjukkan kliennya berada di Bandung pada Agustus 2016. Hal ini yang tidak penyidik ungkap. Padahal alibi dari status itu memperlihatkan bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung pada Agustus 2016.
Sementara penyidik tak menyebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. BAP tambahan itu tergelar oleh penyidik pada Rabu 12 Juni lalu.
Sugianti menambahkan, pada BAP tambahan justru status Facebook Pegi Setiawan dari tahun 2015 yang ditunjukkan oleh kepolisian.
Status itu kliennya buat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari pascakejadian tewasnya Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.
”Status Facebook Pegi pada Agustus 2016 sangat penting lantaran menunjukkan keberadaannya yang dapat memengaruhi jalannya penyelidikan. Tapi penyidik justru fokus pada status tahun 2015 yang tidak relevan dengan kasus ini,” beber Sugianti, Sabtu 15 Juni 2024. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"