KONTEKS.CO.ID – 6 terpidana dalam kasus Vina Cirebon akan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Rencananya, keenam terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky igtu akan mendaftarkan PK pada Rabu, 14 Agustus 2024, pekan depan.
Kuasa hukum keenam terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengatakan, PK dilakukan setelah menemukan novum alias bukti baru dalam kasus tersebut.
“Rencana hari Rabu 14 Agustus 2024 Tim Hukum (PH) para terpidana kasus Vina Cirebon akan mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon,” kata Jutek, kepada wartawan, Jumat 9 Agustus 2024.
Sebelumnya, Jutek mengatakan tidak perlu menunggu hasil PK dari Saka Tatal yang tahapannya sedang berlangsung.
Pasalnya, Bongso mengaku pihaknya akan menyertakan tiga alat bukti dalam PK tersebut.
“Kami sudah mengumpulkan tiga alat bukti, novum, kekhilafan hakim, dan juga hal yang saling bertentangan dalam putusan, tiga-tiganya kami dapatkan,” ujarnya.
Pihaknya, kata Bongso, telah mempelajari dari alat bukti yang mereka kumpulkan.
Dia pun meyakini kliennya akan menang dalam PK nanti.
“Kami yakin dengan novum, dengan hal-hal yang kami hadirkan, kami akan buktikan bahwa para terpidana yang saat ini mendekam di penjara tidak bersalah,” katanya.
Sekadar informasi, Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sedang menjalani Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya. Pada sidang perdana PK agendanya pembacaan memori PK dan legal standing para kuasa hukum.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"