KONTEKS.CO.ID – Beberapa simbol produk seperti C, R, dan TM sering terlihat dalam sejumlah produk dagang. Meskipun tertulis dengan ukuran kecil di sisi kanan atas nama produk, simbol-simbol ini punya arti yang berbeda-beda.
Ada simbol yang menunjukan hak kekayaan intelektual suatu produk. Ada simbol uang berarti bahwa produk itu orisinal. Tetapi ada pula simbol merek produk yang khusus untuk bidang jasa.
Berikut perbedaan simbol C, R, SM, dan TM:
- Logo C atau Copyright
Arti dari logo C atau Copyright itu sendiri adalah hak cipta. Simbol ini bersifat ekslusif yang berarti hanya satu entitas yang dapat memegang hak cipta serta menggunakannya.
Namun antara hak cipta dan Copyright tidak memiliki pengertian yang sama. Copyright sendiri lebih mengarah kepada siapa yang berhak menggandakan ciptaan dari seorang pencipta “right to copy and right to publish”. Sementara hak cipta lebih mengarah kepada hak yang diberikan kepada pencipta.
Logo ini juga menandakan bahwa produk tersebut orisinal.
- Logo R atau Registered
Arti dari logo R ini adalah terdaftar, yang disimpulkan bahwa produk tersebut sudah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara legal dan memiliki sertifikat merek.
Jika terdapat penyalahgunaan tanpa izin oleh pelaku usaha lain, pemilik merek dagang ini berhak membawanya ke jalur pengadilan.
- Logo SM atau Service Mark
Arti logo SM sendiri adalah merek jasa. SM sebuah logo yang biasanya digunakan untuk merek dagang yang terdaftar dalam merek jasa seperti jasa perbankan, ekpedisi, dan asuransi.
Tujuan penggunaan logo SM ini untuk memberikan informasi bahwa merek dagang tersebut memilik hak common law atau diakui legalitasnya tanpa ada peraturan tertulis.
Penggunaan simbol ini tidak menjamin pemilik merek dagang tersebut dilindungi oleh Undang-Undang.
- Logo TM atau Trademark
Dilansir dari Dictionary, simbol TM atau Trademark adalah tanda yang membedakan suatu merek produk dengan merek produk yang ada di pasaran.
Simbol TM juga digunakan pelaku usaha untuk menandakan bahwa merek dagang produk mereka sedang dalam proses pendaftaran merek dagang pemerintah.
Berbeda dari logo SM, logo TM, digunakan dalam merek selain jasa.
(Laporan : Melani Angelina – Jurnalis Magang)***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"