KONTEKS.CO.ID – Pemerintah pastikan tarif listrik Januari-Maret 2024 tidak naik. Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha.
Tidak hanya itu, keputusan ini juga untuk menjaga daya beli masyarakat serta tingkat inflasi.
“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman, Rabu 27 Desember 2023.
Jisman melanjutkan, putusan ini sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi berlaku setiap 3 bulan.
Hal ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023.
Parameter tersebut yakni kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan-golongan ini tetap menerima subsidi listrik.
“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ucap Jisman.
Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional.
Di samping itu juga memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan untuk masyarakat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"