KONTEKS.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mencatat penurunan penempatan dana pada instrumen term deposit valuta asing (TD Valas DHE).
Pada bulan ini, dana yang tersimpan di TD Valas DHE. Dana tersebut turun menjadi US$ 1,73 miliar dari US$ 1,8 miliar pada bulan sebelumnya.
Meskipun pemerintah memberikan insentif pajak baru bagi eksportir yang menyimpan dolar hasil ekspor di Indonesia.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan, meskipun terjadi penurunan pada instrumen TD Valas DHE, dana devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) tetap masuk ke instrumen penempatan lain,. Seperti rekening khusus DHE SDA dan instrumen keuangan LPEI berupa promissory note valuta asing.
"Sebenarnya TD Valas DHE hanya salah satu bentuk dari salah satu instrumen untuk penempatan DHE SDA. Instrumen lainnya, kalau keseluruhan, itu ada reksus di bank yang menampung TD Valas DHE tersebut, kemudian juga ada time deposit, kemudian ada juga di LPEI," jelasnya kepada wartawan mengutip Jumat 21 Juni 2024.
Diversifikasi Penempatan Dana
Destry menjelaskan bahwa TD Valas DHE hanya salah satu dari banyak instrumen untuk penempatan DHE SDA.
Perusahaan dan korporasi lebih banyak menempatkan devisa hasil ekspor ke rekening khusus DHE (reksus).
Data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan bahwa dana pihak ketiga (DPK) valas di perbankan tumbuh signifikan, mencapai Rp 85,28 triliun, level tertinggi dalam 20 tahun terakhir.
Insentif Pajak Baru
Presiden Jokowi menetapkan insentif pajak baru melalui PP Nomor 22 Tahun 2024, yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) final untuk eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam valuta asing atau yang dikonversi ke rupiah.
Tarif PPh final bervariasi berdasarkan jangka waktu penempatan dana, mulai dari 0% untuk penempatan lebih dari 6 bulan hingga 10% untuk penempatan kurang dari 3 bulan.
Rincian Tarif Pajak Penghasilan
- Valuta Asing:
- 0% untuk penempatan lebih dari 6 bulan.
- 2,5% untuk penempatan 6 bulan.
- 7,5% untuk penempatan 3 hingga 6 bulan.
- 10% untuk penempatan 1 hingga 3 bulan.
- Konversi ke Rupiah:
- 0% untuk penempatan lebih dari 6 bulan.
- 2,5% untuk penempatan 3 hingga 6 bulan.
- 5% untuk penempatan 1 hingga 3 bulan.
Dengan insentif pajak baru ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak dana ekspor untuk disimpan di dalam negeri, mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.