• Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap, Pemerintah Bakal Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

Photo Author
- Minggu, 31 Desember 2023 | 11:18 WIB
Dampak vape terhadap kesehatan mental seseorang ( foto: canva )
Dampak vape terhadap kesehatan mental seseorang ( foto: canva )

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) berlaku 1 Januari 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, tujuan diterbitkannya PMK ini untuk mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan 2018," ujar Deni, Minggu, 31 Desember 2023.

[irp posts="219628" ]

Deni menyampaikan, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai. Itu tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut mengatur mengenai pajak hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik.

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan pajak rokok.

[irp posts="207683" ]

Waktu implementasi dari konsep piggyback taxes yang sudah berlangsung sejak 2014 merupakan amanah dari UU 28/2009.

Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp1,75 triliun atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslimin Trisyuliono

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X