• Senin, 22 Desember 2025

Kabar Gembira, Pekan Depan Kemnaker Terbitkan SE THR Lebaran 2023

Photo Author
- Kamis, 23 Maret 2023 | 19:36 WIB
BNN Kota Tasikmalaya diperiksa usai viral minta THR ke PO Bus Budiman Foto: kemenkeu
BNN Kota Tasikmalaya diperiksa usai viral minta THR ke PO Bus Budiman Foto: kemenkeu

KONTEKS.CO.ID - Kemnaker tengah menggodok surat edaran (SE) yang mengatur pemberian tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2023.

Seperti diketahui, pemberian THR Lebaran 2023 adalah kewajiban perusahaan yang harus ditunaikan kepada karyawannya.

Aturan THR Lebaran 2023 adalah kewajiban termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. "Awal pekan depan Surat Edaran THR kami akan edarkan," janji Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial atau PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Kamis, Maret 2023.

Berdasarkan Permenaker di atas, dalam Pasal 3 dikatakan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus maka harus diberikan THR sebanyak 1 bulan upah.

Sedangkan karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan atau satu tahun, makan pemberian THR Lebaran 2023 diberikan secara proposional sesuai masa kerja. Perhitungannya masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan 1 bulan upah.

Upah satu bulan terdiri atas komponen berupa upah tanpa tunjangan atau upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Dalam Pasal 10 Permenaker No 6 Tahun 2016, ikut diatur tentang sanksi bagi perusahaan nakal dalam pemberian THR kepada karyawannya.

Permenaker juga mengatur pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada para buruh atau karyawannya. Mereka yang membandel dikenakan denda 5% dari total THR keagamaan yang wajib dibayar. Ini berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X