• Senin, 22 Desember 2025

Yuk Ketahui Apa itu PPN? Berikut ini Definisi dan Tarifnya

Photo Author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 22:11 WIB
Mengenal PPN dan Tarifnya (pexels)
Mengenal PPN dan Tarifnya (pexels)

KONTEKS.CO.ID - Setiap kita makan di restoran, biasanya saat kita membayar tagihan makanan, kita akan membayar lebih dari harga makanan tersebut.

Ternyata disana kita harus membayar PPN untuk makanan kita. Di akhir struk makanan biasanya terdapat tulisan PPN 10%.

Pajak Pertambahan Nilai yang disingkat PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN, tarif PPN yang semula 10% akan naik secara bertahap, yaitu sebesar 11% pada tahun 2022 dan akan menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saiful Rachman

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X