• Senin, 22 Desember 2025

Standar Kompetensi Kerja Tingkatkan Kebutuhan Industri

Photo Author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi Industri manufaktur. Foto: Unsplash/Bakhrom Tursunov
Ilustrasi Industri manufaktur. Foto: Unsplash/Bakhrom Tursunov

KONTEKS.CO.ID - Optimalisasi pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) terus digenjot untuk mendorong pembangunan Sumber Daya Manusia sesuai kebutuhan industri. 

Langkah tersebut dilakukan seiring terus meningkatnya kebutuhan tenaga kerja industri di tanah air. Pada 2024 diperkirakan kebutuhannya sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024. 

“Peran SDM dalam pembangunan industri ini sangat krusial, dengan adanya perubahan fundamental akibat perkembangan sistem teknologi digital, diperkirakan akan banyak pekerjaan baru membutuhkan skill khusus yang jumlahnya lebih banyak dibanding pekerjaan hilang akibat penerapan teknologi otomasi,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Arus Gunawan di Jakarta, Kamis 5 Januari.

BPSDMI Kemenperin setiap tahunnya aktif menyiapkan infrastruktur kompetensi SDM Industri, salah satunya melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). 

Pengembangan SKKNI dan KKNI memiliki peran yang vital dalam pembangunan SDM industri di tanah air. SKKNI merupakan dokumen rumusan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan suatu kompetensi. 

Menurutnya, rumusan kemampuan ini akan menjadi kriteria yang jelas terkait aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang perlu menjadi materi pembelajaran dalam pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan juga materi uji kompetensi dalam kegiatan uji kompetensi. 

Adapun KKNI adalah dokumen yang berisi penetapan jenjang kualifikasi kompetensi dan pengemasan kompetensi dari jabatan kerja (okupasi). 

KKNI akan menjadi gambaran profil okupasi di industri dan juga profil lulusan pendidikan/pelatihan sehingga memberi rujukan yang jelas dalam membangun program pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan juga skema uji kompetensinya. 

Pada tahun 2022, BPSDMI Kemenperin memfasilitasi penyusunan tujuh dokumen Rancangan SKKNI dan tiga dokumen Rancangan KKNI. 

“Penyusunan SKKNI yang telah melibatkan banyak pihak diharapkan dapat mengurangi permasalahan mismatch antara supply and demand penyediaan SDM industri yang selama ini terjadi di Indonesia,” imbuhnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauzan Luthsa

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X