• Senin, 22 Desember 2025

Kepastian Hukum Jual Beli Internet Tingkatkan Perekonomian

Photo Author
- Rabu, 23 November 2022 | 17:00 WIB
Kepastian Hukum Jual Beli Internet Tingkatkan Perekonomian
Kepastian Hukum Jual Beli Internet Tingkatkan Perekonomian


KONTEKS.CO.ID - Wacana penyusunan payung hukum untuk melindungi jasa jual kembali internet di tanah air terus bergulir. Hal ini akan memberikan kepastian kepada warga yang ingin berusaha di bidang koneksi internet.





"Tapi ada aturan mainnya, pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” ujar Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail dalam webinar Kepastian Hukum Jasa Jual Kembali Akses Internet dalam Mendukung Penetrasi Akses Internet di Indonesia.





Menurutnya kepastian hukum menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.





Pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli internet, mengingat saat ini internet menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Menurut Ismali, di tengah kebutuhan itu sudah selayaknya pelaku bisinis dunia internet pandai melakukan persaingan.





"Siapa yang dilawan, bagaimana cara melawan dan sebagainya harus pandai mencari kompetensinya, strength point-nya dimana, kelincahannya, solusinya, itu yang dikedepankan," tegasnya.





Ia setiap orang yang ingin berusaha di bidang koneksi internet perlu memiliki NIB (nomor induk berusaha).





"Harus punya NIB. Yang kedua, dia juga harus punya. Sudah ada aturan menterinya, sudah ada putusan dirjennya, untuk memberikan rambu-rambu yang sederhana sebenarnya buat jasa jual kembali ini," tutupnya. ***


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauzan Luthsa

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X