• Senin, 22 Desember 2025

Sebelum Datangi Kantor Pos, Cek Syarat Pengambilan BLT BBM

Photo Author
- Rabu, 14 September 2022 | 12:40 WIB


KONTEKS.CO.ID – Tujuan pemerintah menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah pengalihan subsidi BBM atau BLT BBM yang saat ini sudah dicairkan. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 600 ribu.





Pemerintah membagikan BLT BBM sebanyak dua kali selama empat bulan dengan masing-masing KPM akan menerima dana bantuan sebesar Rp 300 ribu. Dan pengambilan dapat dilakukan di kantor Pos.





Namun sebelum datang ke kantor pos, penerima manfaat harus melakukan pengecekan di situs Kementerian Sosial. Berikut caranya:





  • Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Lalu masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Setelah itu masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  • Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera di dalam kotak kode.
  • Apabila huruf kode kurang jelas, silakan klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Kemudian klik tombol CARI DATA. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauzan Luthsa

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X