KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Revolusioner Iran menjatuhkan hukuman mati kepada rapper terkenal Toomaj Salehi, Rabu, 24 April 2024.
Dia mendapat tuduhan terkait kerusuhan yang terjadi di Iran pada tahun 2022-23.
Sebelumnya, Salehi melalui lagu-lagunya telah menjadi suara bagi protes yang berkobar di Iran pada tahun 2022.
Protes tersebut terpicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang wanita Kurdi Iran berusia 22 tahun, yang meninggal dalam tahanan polisi.
Perempuan itu tertangkap karena mengenakan pakaian yang petugas anggap tidak pantas.
Pada Oktober 2022, Salehi tertangkap setelah memberikan pernyataan publik yang mendukung protes nasional.
Pada tahun 2023, ia mendapat vonis enam tahun tiga bulan penjara setelah berhasil menghindari hukuman mati berkat keputusan Mahkamah Agung.
Namun, dalam kejadian yang mengejutkan, Pengadilan Revolusi Cabang Pertama di Isfahan memutuskan untuk tidak mengikuti keputusan Mahkamah Agung.
“Mereka menjatuhkan hukuman mati kepada Salehi, hukuman yang paling berat yang bisa mereka berikan,” katanya pengacara Toomaj Salehi, Amir Raisian kepada surat kabar Iran, Sharq.
Raisian menegaskan pengadilan tersebut tidak mengikuti keputusan Mahkamah Agung. Salehi sendiri memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Pengadilan Iran belum mengonfirmasi hukuman tersebut, dan kami pasti akan mengajukan banding atas putusan ini,” kata pengacaranya.
Keputusan ini telah menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat Iran dan di seluruh dunia terkait hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
Kasus Salehi menjadi sorotan internasional dan menyoroti situasi politik dan hukum di Iran yang kontroversial.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"