KONTEKS.CO.ID – China dan Filipina kembali terlibat dalam ketegangan di perairan yang menjadi sengketa di Laut China Selatan.
Ketegangan terjadi perairan Second Thomas Shoal dan Kepulauan Spratly, Sabtu, 23 Maret 2024.
Menurut pernyataan angkatan bersenjata Filipina pada hari Sabtu, sebuah kapal sipil Filipina disewa untuk memasok pasukan minggu ini.
Sebagai informasi, pasukan kapal perang Filipina ini tinggal di beting (timbunan pasir atau lumpur yang panjang di muara sungai atau di tepi laut) yang berada di perairan tersebut.
Kapal yang membawa pasokan itu mendapat pengawalan dari dua kapal angkatan laut dan dua kapal penjaga pantai Filipina.
Dalam pernyataan penjaga Pantai Filipina, sebuah kapal penjaga pantai ‘dihalangi’ dan ‘dikepung’ oleh satu kapal penjaga pantai China dan dua kapal milisi maritim China di Second Thomas Shoal dan Kepulauan Spratly.
“Akibatnya, kapal penjaga pantai Filipina ‘terisolasi’ dari kapal pasokan karena perilaku tidak bertanggung jawab dan provokatif pasukan maritim China,” kata penjaga pantai Filipina.
Padahal Filipina memiliki pasukan di kapal perang demi mempertahankan klaimnya. Bagi Filipina, tindakan China itu provokatif.
Sebaliknya, penjaga pantai China berdalih telah mengambil tindakan terhadap kapal-kapal Filipina di Second Thomas Shoal.
China menuduh Filipina melanggar kesepakatan dengan mengirim kapal-kapalnya ke wilayah tersebut.
Bagi China, tindakan Filipina merusak perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan.
Ketegangan semakin meningkat dengan saling tuduh dari kedua belah pihak.
Filipina menuduh China mengabaikan peraturan internasional. Sementara China menyatakan mereka hanya menjalankan hukum yang berlaku.
China mengklaim hampir seluruh Laut China Selatan, termasuk Second Thomas Shoal, yang berada dalam zona ekonomi eksklusif Filipina sepanjang 200 mil.
Beijing telah mengerahkan kapal untuk berpatroli di pulau atol yang menjadi sengketa tersebut.
Padahal, keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen pada tahun 2016 menyatakan,klaim besar-besaran China tidak memiliki dasar hukum.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"