KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Negara Bagian Uttarakhand, India mengesahkan aturan seragam sesuai semua agama.
Sontak keputusan yang pengesahannya terjadi pada Rabu, 7 Februari 2024 itu mendapat tentangan dari umat Muslim.
Aturan seragam itu terkait dengan pernikahan, perceraian, adopsi dan warisan. Aturan itu berlaku bagi umat Hindu, Muslim, dan komunitas agama lainnya di negara bagian tersebut.
Dalam undang-undang baru ini, poligami terlarang, menetapkan usia yang seragam untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan yakni 21 dan 18 tahun di semua agama.
Undang-Undang baru itu juga mewajibkan pasangan yang tinggal bersama untuk mendaftar ke pemerintah. Jika tidak, mereka akan menghadapi hukuman.
Sebelumnya, anggota parlemen negara bagian Uttarakhand Utara mengesahkan undang-undang tersebut pada Rabu.
Persetujuan oleh gubernur negara bagian dan presiden India dianggap sebagai formalitas sebelum aturan itu menjadi UU di negara bagian.
Para pemimpin Muslim dan pihak-pihak lainnya menentang Uniform Civil Code yang diprakarsai oleh partai Nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi.
Mereka mengatakan, hal tersebut mengganggu hukum dan adat istiadat umat muslim dalam isu-isu tersebut.
Keputusan Kontroversial Memicu Pro Kontra
Yashpal Arya, anggota parlemen dari partai oposisi di Kongres menyebut pengesahan UU ini merupakan rancangan politik yang jahat.
“UU ini dapat untuk menimbulkan perpecahan dalam masyarakat berdasarkan agama,” katanya.
Sebaliknya, Pushkar Singh Dhami, pejabat tinggi terpilih di negara bagian Uttarakhand mengatakan, Undang-undang baru ini tidak bertentangan dengan agama atau komunitas mana pun.
“UU ini akan membawa keseragaman dalam masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, umat Hindu, Muslim, Kristen, dan kelompok minoritas lainnya di India saat ini mengikuti hukum dan adat istiadat mereka sendiri.
Adat mereka termasuk aturan dalam pernikahan, perceraian, adopsi, dan warisan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"