KONTEKS.CO.ID – Kibarkan bendera Palestina kini terlarang. Israel mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang memberlakukan hukuman penjara satu tahun kepada orang-orang yang mengibarkan bendera Palestina.
Knesset -parlemen Israel- telah mengajukan RUU pada pembacaan awal yang akan melarang pengibaran bendera Palestina.
Proposal undang-undang tersebut menetapkan bahwa tiga orang atau lebih yang mengibarkan bendera “entitas musuh” akan dianggap sebagai kejahatan dan, karenanya, dapat dihukum hingga satu tahun penjara. RUU diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Almog Cohen.
Menurut surat kabar Haaretz, RUU tersebut, membutuhkan tiga suara tambahan untuk disahkan, juga akan memungkinkan otoritas Israel mengkriminalisasi dan membubarkan protes yang diadakan oleh warga Palestina. Termasuk yang kibarkan bendera Palestina.
Deskripsi RUU tersebut menyatakan bahwa hukum mengarahkan perilaku publik di Israel, terutama terkait kibaran bendera Palestina. Sebagai negara demokrasi, mereka membolehkan warganya untuk memprotes keputusan yang tidak mereka setujui dengan pihak berwenang.
Tapi proposal tersebut menarik garis merah antara protes yang sah dan protes sah berbendera orang-orang yang tidak mengakui Israel, mereka yang tidak bersahabat dengannya atau tidak memungkinkan Israel mengibarkan bendera di wilayahnya.
Situs middle east monitor menulis, RUU itu muncul setelah Knesset Israel meloloskan pembacaan awal RUU kontroversial pada tahun lalu. Ini yang akan melarang pengibaran bendera Palestina di lembaga-lembaga yang didanai negara.
Itu juga terjadi ketika para pemukim Israel menggelar pawai bendera melalui Kota Tua Yerusalem hari ini untuk menandai apa yang mereka sebut penyatuan Yerusalem, mengacu pada pendudukan Israel atas kota itu pada 1967.
Mengutuk pengesahan RUU tersebut, Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel – Adalah, mengatakan petugas polisi menurunkan bendera saat protes dan menangkap mereka yang menahannya adalah “pelanggaran ekstrim terhadap otoritas dan hukum mereka”.
Sementara itu, Hamas, kelompok yang memerintah Jalur Gaza, mengecam RUU itu sebagai perang agama yang dilakukan oleh pemerintahan fasis Israel melawan warga Palestina.
“Menyetujui rancangan undang-undang semacam itu dalam pembacaan awal akan memberikan lampu hijau kepada pasukan pendudukan Israel untuk lebih lanjut melanggar hak-hak rakyat Palestina,” katanya dalam sebuah pernyataan kemarin.
Gerakan Perlawanan lebih lanjut menyoroti bahwa tindakan seperti itu akan gagal untuk mencegah orang Palestina mengibarkan bendera nasional mereka, yang mewakili identitas, persatuan, dan perjuangannya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"