KONTEKS.CO.ID - Cara membuat paspor kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.
Dengan layanan ini, Anda tidak perlu antre lama di kantor Imigrasi. Berikut panduan lengkap cara membuat paspor online, mulai dari pendaftaran hingga pengambilan paspor.
1. Persyaratan Dokumen Paspor RI
Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Paspor lama (jika ingin memperpanjang)
- KTP asli dan fotokopi
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta kelahiran atau ijazah atau surat nikah
- Surat rekomendasi (untuk pekerja migran, pelajar ke luar negeri, atau keperluan khusus lainnya)
2. Cara Mendaftar Paspor Online
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar paspor secara online:
a. Unduh Aplikasi M-Paspor
- Download aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan email dan nomor HP yang aktif.
b. Pilih Kantor Imigrasi & Jadwal Kedatangan
- Pilih kantor Imigrasi terdekat.
- Tentukan tanggal dan waktu kedatangan.
- Isi data pribadi sesuai KTP dan dokumen pendukung.
c. Unggah Dokumen
- Scan dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Pastikan dokumen terlihat jelas dan sesuai persyaratan.
Baca Juga: Benjamin Netanyahu Ultimatum Hamas: Israel Ancam Perang Gaza Jilid II
d. Lakukan Pembayaran