digital

Punya NPWP Tapi Sudah Tidak Dipakai? Begini Cara Mudah Nonaktifkan NPWP Secara Online Lewat Coretax!

Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Halaman Web Coretax DJP (foto: pajak.go.id)

Baca Juga: Skandal Robot Trading Fahrenheit, Jaksa Terlibat Penilapan Barang Bukti Kembalikan Uang

Kenapa Perlu Menonaktifkan NPWP?

Menonaktifkan NPWP secara resmi akan mencegah munculnya kewajiban pajak atau denda di masa mendatang.

Misalnya, ketika seseorang sudah tidak bekerja, tapi NPWP-nya masih aktif, sistem bisa tetap menagihkan pelaporan SPT tahunan.

Dengan status nonaktif, wajib pajak terbebas dari kewajiban pelaporan hingga kembali memenuhi syarat subjektif dan objektif.***

Halaman:

Tags

Terkini