digital

Punya NPWP Tapi Sudah Tidak Dipakai? Begini Cara Mudah Nonaktifkan NPWP Secara Online Lewat Coretax!

Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Halaman Web Coretax DJP (foto: pajak.go.id)

2. Login ke akun Coretax.

3. Jika belum punya akun, klik “Don’t have account? New Registration” untuk registrasi baru.

4. Setelah masuk, pilih menu “My Portal”, lalu klik “Status Update (Perubahan Status)”.

5. Pilih opsi “Taxpayer Status Inactivation” (Penetapan Status Wajib Pajak Non-aktif).

6. Isi data pada halaman "Taxpayer Identity" dan lengkapi bagian berikut:

- Inactivation Reason: pilih alasan sesuai kondisi (misalnya tidak punya penghasilan atau subjek pajak luar negeri).

Baca Juga: Pemindahan Kampus IKJ, Pramono Anung: Menghidupkan Kembali Kota Tua

- Upload dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili atau dokumen pekerjaan terakhir.

7. Centang kotak "Taxpayer Statement" (Pernyataan Wajib Pajak) lalu klik “Submit” untuk mengirim permohonan.

8. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan sedang diteliti oleh petugas pajak.

9. Unduh Bukti Penerimaan Surat (Proof of Receipt) sebagai tanda bukti resmi pengajuan.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Menteri Wajib Naik Mobil Maung, Simbol Kebanggaan Buatan Indonesia

Setelah pengajuan, petugas pajak akan melakukan verifikasi data.

Jika semua dokumen valid dan alasan memenuhi ketentuan, status NPWP akan berubah menjadi "Nonaktif".

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung pada antrean verifikasi di sistem DJP.

Halaman:

Tags

Terkini