KONTEKS.CO.ID - Langkah mengejutkan datang dari Albania. Perdana Menteri Edi Rama resmi menunjuk Artificial Intelligence (AI) sebagai salah satu anggota kabinet dengan tugas memberantas korupsi.
Robot AI bernama Diella ini digadang-gadang akan membuat proses pengadaan publik lebih transparan, cepat, dan bebas intervensi.
BBC, 13 September 2025 melaporkan bahwa penunjukan ini menjadikan Albania sebagai negara pertama di dunia yang memiliki "menteri AI."
Baca Juga: Saingan Serius BYD Dolphin, Mobil Listrik Baru Ini Usung Fitur Modern yang Bikin Tergoda
Keputusan tersebut dianggap simbol keberanian untuk mengubah citra birokrasi yang selama ini identik dengan korupsi.
Bagaimana Status Hukumnya?
Penunjukan AI sebagai menteri lantas memunculkan perdebatan serius di dunia hukum.
Konstitusi Albania secara tegas menyatakan bahwa seorang menteri haruslah warga negara berusia minimal 18 tahun dengan kapasitas mental yang cakap.
Artinya, secara resmi AI tidak memenuhi syarat konstitusional.
Banyak pakar menilai langkah ini lebih bersifat simbolis ketimbang pengakuan yuridis.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Klarifikasi Isu Tunjangan Rp33 Miliar, Bongkar Gaji Hingga Anggaran Operasional
Dalam ranah hukum global, terdapat dua pandangan utama mengenai status AI:
AI sebagai objek hukum
Dipandang hanya sebagai instrumen teknologi yang dijalankan dan dipertanggungjawabkan oleh manusia (pengembang, operator, atau pemerintah).
AI sebagai subjek hukum