KONTEKS.CO.ID – Google akan mengajukan banding atas keputusan Uni Eropa (UE) yang menjatuhkan denda antimonopoli senilai 2,95 miliar euro atau sekitar Rp56 triliun.
Google sebagai perusahaan menilai keputusan tersebut tidak berdasar dan justru berpotensi merugikan ribuan pelaku usaha di Eropa.
Kepala urusan regulasi global Google, Lee-Anne Mulholland, menegaskan pihaknya menolak tuduhan UE yang menyebut Google menyalahgunakan dominasi di pasar teknologi iklan atau adtech.
“Keputusan ini menjatuhkan denda yang tidak beralasan dan menuntut perubahan yang justru akan merugikan ribuan bisnis Eropa dengan membuat mereka lebih sulit memperoleh pendapatan,” ujarnya.
Menurut Mulholland, layanan periklanan Google tidak menutup persaingan.
“Tidak ada yang bersifat antipersaingan dalam menyediakan layanan bagi pembeli dan penjual iklan, dan sekarang tersedia lebih banyak alternatif daripada sebelumnya,” tambahnya.
Google juga memastikan mencatat denda tersebut dalam laporan keuangan kuartal ketiga, sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi yang diajukan ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Kasus ini bermula sejak 2021, ketika Komisi Eropa membuka penyelidikan untuk menilai apakah Google secara tidak adil mengutamakan layanan teknologi iklan display miliknya dibandingkan penyedia lain.
Denda besar ini menjadi bagian dari langkah agresif UE dalam menertibkan raksasa teknologi global yang dianggap mendistorsi pasar digital.
Google sebelumnya juga pernah diganjar sanksi serupa terkait layanan belanja online dan sistem operasi Android.
Baca Juga: Google Didenda Antimonopoli Rp56 Triliun oleh Uni Eropa, Gara-Gara Adtech
Menariknya, kabar denda ini muncul setelah Reuters melaporkan Komisi sempat menunda pengumuman putusan.