KONTEKS.CO.ID - Fenomena penjualan kembali ponsel yang masih berstatus kredit belakangan ini kian marak di berbagai daerah.
Praktik ini biasanya dilakukan oleh konsumen yang membeli ponsel dengan skema cicilan di toko atau melalui leasing, namun kemudian menjualnya kembali sebelum cicilan lunas.
Bagi sebagian orang, langkah ini dianggap jalan pintas untuk mendapatkan uang cepat.
“Banyak yang tergiur karena bisa langsung pegang ponsel baru dengan DP rendah, lalu dijual lagi dengan harga miring untuk kebutuhan mendesak,” ujar seorang pedagang ponsel di Mall Sarinah, Kota Malang.
Namun, praktik ini jelas menimbulkan masalah. Dari sisi konsumen, jika cicilan tidak dilanjutkan, mereka tetap akan dikejar debt collector karena secara hukum ponsel tersebut masih menjadi jaminan leasing.
Sementara pembeli ponsel bekas kredit juga berisiko, karena sewaktu-waktu barang tidak bisa digunakan akibat dikunci oleh sistem atau yang biasa disebut sebagai Lock Finance.
Baca Juga: Google Bisa Dengar Obrolanmu? Ini Cara Menonaktifkannya dengan Mudah
Baru Digunakan Beberapa Hari, Ponsel Sudah Tidak Bisa Dipakai
Seperti yang pernah dialami oleh Ahmad, seorang karyawan swasta berusia 27 Tahun di Kota Malang, merasakan langsung pahitnya membeli ponsel kredit tanpa sadar.
Awalnya, ia membeli sebuah ponsel Samsung Galaxy A35 dari penjual di salah satu grup jual beli Facebook dengan harga Rp2,4 juta, jauh lebih murah dari harga pasar yang mencapai Rp3,2 juta.
“Awalnya senang, barang mulus, dus lengkap, masih segel. Saya pikir aman,” ucap Ahmad.
Namun, beberapa hari kemudian ponselnya sudah tidak bisa digunakan dan hanya muncul pemberitahuan perangkat anda terkunci karena cicilan terlambat.
Baca Juga: Gaji DPR RI Jadi Rp65,5 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Dihapus, Ini Rinciannya!
Kasus serupa juga dialami Bagas, mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Kota Malang.