digital

Hati-Hati! Rekening Bisa Diblokir PPATK Jika Tidak Aktif 3 Bulan, Ini Solusinya

Selasa, 29 Juli 2025 | 09:20 WIB
Hati-Hati! Rekening Bisa Diblokir PPATK Jika Tidak Aktif 3 Bulan, Ini Solusinya (Pixabay/stocksnap)

KONTEKS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui memiliki wewenang untuk memblokir rekening nasabah yang dicurigai tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Salah satunya selama 3 bulan berturut-turut.

Pemblokiran ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas mencurigakan, seperti pencucian uang atau pendanaan ilegal.

Lalu, bagaimana jika rekening kamu tiba-tiba tidak bisa digunakan karena diblokir PPATK? Berikut penjelasan lengkap mengenai penyebab, dampak, dan cara mengaktifkannya kembali.

Baca Juga: Dalam Waktu Sekejap, Nasabah BRI Cabang Muara Teweh Kabupaten Barito Utara Dibobol Penipu Rp685 Juta

Mengapa Rekening Bisa Diblokir oleh PPATK?

Pemblokiran rekening oleh PPATK biasanya dilakukan atas dasar:

  1. Tidak ada aktivitas selama minimal 3 bulan berturut-turut, baik transaksi masuk maupun keluar.

  2. Rekening terindikasi digunakan untuk transaksi mencurigakan, termasuk yang berpotensi terkait tindak pidana.

  3. Adanya laporan dari bank terkait aktivitas tidak wajar pada rekening tersebut.

Bank akan melaporkan rekening yang terindikasi pasif atau mencurigakan kepada PPATK, lalu PPATK bisa merekomendasikan untuk dilakukan pemblokiran sementara hingga ada klarifikasi dari pemilik rekening.

Ciri-Ciri Rekening yang Terblokir

  • Tidak bisa melakukan transaksi (transfer, tarik tunai, pembayaran).

  • Aplikasi mobile banking tidak dapat diakses atau muncul pesan peringatan.

Baca Juga: Profil Kwik Kian Gie, Ekonom Senior dan Kritikus Vokal

  • Saldo tidak bisa ditarik meski masih tercatat.

  • Muncul notifikasi dari bank atau PPATK melalui email/SMS resmi.

Halaman:

Tags

Terkini