KONTEKS.CO.ID - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Agar tetap bisa menikmati manfaatnya, peserta wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan jenis keanggotaan.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, peserta akan dikenai denda dan status kepesertaan bisa menjadi tidak aktif.
Mulai 8 April 2025, struktur iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan sebelumnya.
Meski begitu, masyarakat perlu memahami cara pembayaran denda agar layanan kesehatan bisa kembali diakses tanpa kendala.
Baca Juga: Upaya Pencarian Korban Kapal Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang
Jenis Peserta dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025
Peserta BPJS Kesehatan terbagi dalam empat kategori utama. Pertama, peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti wiraswasta, freelancer, dan individu lainnya.
Besaran iurannya adalah Rp150.000 per bulan untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
Khusus kelas III, peserta hanya membayar Rp35.000 karena mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
Kedua, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan karyawan swasta.
Iuran yang dikenakan adalah 5% dari gaji bulanan dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh karyawan.
Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua, dikenakan tambahan iuran 1%.
Batas maksimal gaji yang dijadikan dasar perhitungan iuran adalah Rp12 juta.
Ketiga, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu masyarakat tidak mampu. Seluruh iuran sebesar Rp42.000 per bulan ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah.