KONTEKS.CO.IDÂ – Pengguna media sosial heboh dengan sebuah kasus pinjaman pribadi (Pinpri).
Dalam cuitannya, akun Twitter (X) @PartaiSocmed mengungkapkan menduga Pinpri mengancam keamanan data peminjam ketika terjadi keterlambatan pembayaran sesuai tempo.
Menurut dugaan, kasus Pinpri ini melibatkan oknum pengguna akun Twitter yang sering menggunakan avatar berupa Idol K-Pop tanpa memiliki dasar hukum yang jelas dalam operasinya.
Oknum ini menerapkan peraturan yang sangat ketat terhadap para peminjamnya. Bahkan, jika seseorang telat membayar hanya selama 1 menit saja, data pribadi peminjam seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto diri segera tersebar.
Yang lebih mengkhawatirkan, besarnya bunga yang bisa mencapai 35 persen per hari.
Sebuah angka yang jauh melampaui rata-rata bunga kredit perbankan yang saat ini berada di sekitar 10 persen.
Meskipun suku bunga kredit bank pada bulan Februari sebelumnya telah mencapai 13,68 persen, angka 35 persen per hari tetap terasa tidak masuk akal dan memberatkan bagi peminjam.
Seorang netizen yang memberikan komentarnya dalam kasus ini menyebutkan bahwa ia memiliki kenalan yang awalnya hanya meminjam uang senilai Rp500 ribu melalui Pinpri.
Namun, akibat kendala, ia mengalami keterlambatan pembayaran selama dua hari, yang berujung pada peningkatan jumlah tagihan menjadi Rp650 ribu.
Komentar mengungkapkan, seseorang pernah dipecat dari pekerjaannya setelah oknum Pinpri tersebut meneror atasan karena keterlambatan pembayaran pinjaman sesuai tempo.
Meskipun kasus Pinpri heboh, belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak berwajib terkait penanganan kasus ini.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan tindakan hukum untuk melindungi hak dan keamanan peminjam serta menghentikan praktik Pinpri yang merugikan.
Kejadian ini menjadi peringatan agar masyarakat berhati-hati dan selektif dalam memilih penyedia pinjaman. Pahami sepenuhnya syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan transaksi pinjaman pribadi online.
Kesejahteraan dan keamanan data pribadi adalah hal utama dalam setiap transaksi keuangan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"