KONTEKS.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melaksanakan penyelidikan atas dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol).
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, penyelidikan dilakukan karena sejumlah perusahaan disinyalir melanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurutnya, hingga saat ini satuan tugas penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan pinjaman online berizin dari OJK.
“Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, 4 pemberi pinjaman, dan 17 penyelenggara P2P. Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator,” ujar Gopprera dalam keterangannya, Kamis, 28 Desember 2023.
Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol ini, Gopprera menjelaskan, sejumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak. Baik terlapor, saksi, maupun regulator.
“Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal,” katanya.
Gopprera menyampaikan, KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara pinjol yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan antara para penyelenggara.
Ia pun memastikan, proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.
Karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat atau dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif.
Sehingga KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"