KONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang terduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, ini meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
“Penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK. Termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo,” kata Dian, mengutip Selasa 26 Desember 2023.
Dian mengungkapkan, hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Juga UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Yang mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan. Untuk terus berusaha memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan,” lanjutnya.
Rekening Pinjol Ilegal, OJK Minta Bank Kenali Nasabahnya
Selain itu, OJK juga telah meminta industri perbankan untuk menjaga komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjol ilegal.
Dian melanjutkan, upaya tersebut bisa terlakukan melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD).
Khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah. Memastikan telah sesuai profil, karakteristik dan atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring.
Selain atas permintaan OJK, Dian menjelaskan Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
Khusus terkait pinjol ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya, tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas.
Kemudian penawaran melalui spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.
“OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjol resmi yang terdaftar atau berizin dari OJK yang informasinya dapat Anda peroleh melalui Kontak OJK 157,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"