• Minggu, 21 Desember 2025

OJK Tegaskan Larangan Influencer Promosi Aset Kripto di Media Sosial

Photo Author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 08:00 WIB
Influencer kripto dilarang promosi di media sosial. Foto: Ist
Influencer kripto dilarang promosi di media sosial. Foto: Ist

KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali aturan terkait penggunaan influencer untuk mempromosikan aset kripto di media sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengingatkan, Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2023 melarang perusahaan perdagangan aset kripto menawarkan produknya melalui iklan di media sosial.

Peraturan ini tak berlaku jika promosi terlakukan melalui media resmi perusahaan.

Peralihan Pengawasan ke OJK


Aturan ini akan efektif setelah peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK selesai.

Proses peralihan ini masih dalam tahap persiapan dan transisi. Dengan target dapat selesai pada Januari 2025.

"Sehingga tentu tidak termungkinkan adanya pemanfaatan influencer kripto. Dalam hal ini, katakanlah bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran untuk aset kripto," ujar Hasan saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (8/7/2024).

Tanggung Jawab Influencer


Hasan menegaskan bahwa influencer dengan jumlah pengikut yang banyak di media sosial harus memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat mempengaruhi pengikutnya.

"Karenanya tentu di satu sisi kita harapkan memiliki kesempatan untuk bersama kami memberikan edukasi-edukasi, informasi, dan awareness. Atau penyadaran yang baik terkait dengan praktik-praktik investasi yang baik bagi para followers-nya," imbuh Hasan.

Ia juga mengingatkan, influencer yang memberikan konten tidak sesuai. Lalu menyebabkan kerugian bagi para pengikutnya bisa menghadapi risiko pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alexander Sigit Atmaja

Tags

Terkini

X