KONTEKS.CO.ID - Cara cetak kartu keluarga (KK) terinformasikan di sini. Masyarakat kini tidak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KK.
Dengan adanya kemudahan cara cetak kartu keluarga KK secara online, proses ini menjadi lebih praktis dan efisien.
Selain menghemat waktu, metode cetak KK online ini juga meminimalisasi potensi cetakan asli dari Dukcapil hilang atau rusak.
Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak KK secara online:
- Mengajukan Permohonan:
- Ajukan permohonan pencetakan KK online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
- Pastikan untuk memasukkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi.
- Proses Pengajuan:
- Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK setelah menerima permohonan.
- Pemohon akan menerima SMS dan email berisi informasi tautan laman Dukcapil dan link PDF dari Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK).
- Penerimaan PIN Rahasia:
- Pemohon akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK secara online.
- Pengecekan Data:
- Lakukan pengecekan terhadap data yang Dukcapil kirim.
- Pastikan semua data sudah sesuai sebelum mencetak KK.
- Pencetakan KK:
- KK dapat dicetak secara mandiri apabila semua data sudah sesuai.
- Simpan file KK dalam format PDF dengan baik agar dapat dicetak kembali ketika dibutuhkan.
Keuntungan Cetak KK Secara Online
Setelah memahami cara mencetak KK secara online, berikut adalah beberapa keuntungan dari metode ini:
- Penyimpanan Digital:
- Soft file KK dapat tersimpan dalam bentuk PDF dan dapat tercetak di lain waktu ketika Anda butuhkan.
- Keamanan Data:
- Proses ini aman dari pencurian data karena KK terlengkapi dengan kode QR yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah.
- Kemudahan Akses:
- KK dapat tercetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
- Proses pencetakan KK secara online aman karena PIN yang dikirimkan bersifat rahasia.
- Legalitas Dokumen:
- KK yang tercetak secara online masih sah dan memiliki kekuatan hukum tetap karena terlengkapi dengan kode QR.
- Dokumen ini dapat Anda akses melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena sudah terlengkapi barcode.
- Fleksibilitas:
- Fasilitas cetak KK online memberikan fleksibilitas bagi masyarakat ketika mengurus dokumen kependudukan di tengah rutinitas pekerjaan.
Tips Tambahan
- Menggunakan Tanda Tangan Elektronik: Masyarakat yang masih menggunakan tanda tangan manual pada KK-nya sebaiknya mengajukan cetak ulang terlebih dahulu melalui fitur pelayanan di IKD.
- Penyimpanan PDF: Pastikan file KK dalam format PDF tersimpan dengan baik agar mudah terakses dan tercetak kembali bila Anda perlukan.
Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu mengantre di kantor Dukcapil. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!***