• Minggu, 21 Desember 2025

Cara Nonton Siaran Langsung Sidang Putusan MK Sengketa atau PHPU Pilpres 2024, Gratis dan Realtime!

Photo Author
- Senin, 22 April 2024 | 10:06 WIB
Link live streaming sidang putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024. Foto: Tangkapan layar YouTube
Link live streaming sidang putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024. Foto: Tangkapan layar YouTube

KONTEKS.CO.ID - Cara Nonton Siaran Langsung sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersedia di sini.

Hari ini, Senin 22 April 2024, MK menggelar sidang putusan tentang sengketa Pilpres 2024. Jika Anda penasaran dengan hasilnya, berikut ini Konteks informasikan seputar siaran langsung sidang putusan MK tersebut.

Sidang termulai sejak pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Cara Nonton Siaran Langsung Sidang Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024


Sidang sengketa Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu 27 Maret 2024. Sidang membahas dua perkara, yaitu nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024, mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

KPU dan Bawaslu telah memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Putusan pembacaan oleh hakim konstitusi diadakan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan tercatat.

Pengamanan sidang sendiri berlangsung ketat oleh pejagaan TNI-Polri. Jumlah personelnya lebih dari 7.783 anggota.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan, personel tersebut akan tersebar di beberapa titik rawan lokasi unjuk rasa.

"Jalan-jalan sekitar Gedung MK seperti TL. Harmoni, Jl. Perwira, dan TL. Thamrin akan mengalami rekayasa lalu lintas," ujarnyam mengutip Senin 22 April 2024.

Kepolisian berharap, warga yang berencana melakukan aksi unjuk rasa dapat melakukannya dengan tertib dan damai.

Jangan lewatkan kesempatan untuk menyaksikan sidang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 melalui siaran online. Ikuti perkembangan selengkapnya dari web yang telah tersedia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Mutmainah

Tags

Terkini

X