• Minggu, 21 Desember 2025

Hore! Gojek, Grab dkk Wajib Bayar THR Driver Ojol dan Kurir Logistik

Photo Author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 20:23 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meminta perusahaan ojek online dan kurir logistik membayar THR untuk mitranya. Foto: Gojek
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meminta perusahaan ojek online dan kurir logistik membayar THR untuk mitranya. Foto: Gojek

KONTEKS.CO.ID - THR driver ojol. Lebaran tahun 2024 mungkin menjadi Idul Fitri yang tak terlupakan bagi pengemudi ojol dan kurir logistik.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Gojek, Grab dkk untuk memberikan tunjangan hari raya bagi mitranya itu.

Kewajiban THR driver ojol tersampaikan langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers, belum lama ini.

Ia menjelaskan, hubungan kerja ojol dan kurir logistik memang kemitraan. Namun kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Ini sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ojol salah satu yang kami imbau terbayarkan (THR-nya). Walaupun hubungan kerjanya kemitraan, namun masuk kategori pekerja waktu tertentu, PKWT. Jadi ikut dalam lingkup SE THR ini," ungkapnya, mengutip Selasa 19 Maret 2024.

THR Ojol, Kemnaker Komunikasi dengan Perusahaan Ojek Online

Menurut Indah, Kemnaker sudah berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan teknologi ojol dan logistik untuk menyosialisasikan aturan ini. Ia berharap THR terbagikan sesuai aturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X