• Senin, 22 Desember 2025

Navigasi Mudah untuk Pemilu 2024, Inilah Cara Mengecek Lokasi TPS Secara Online

Photo Author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 17:16 WIB
Navigasi Mudah untuk Pemilu 2024, Inilah Cara Mengecek Lokasi TPS Secara Online (Sumber: Pinterest/Borneotribun.com)
Navigasi Mudah untuk Pemilu 2024, Inilah Cara Mengecek Lokasi TPS Secara Online (Sumber: Pinterest/Borneotribun.com)

KONTEKS.CO.ID - Cara cek lokasi TPS secara online. Menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024, penting bagi masyarakat untuk mengetahui titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka akan melakukan pencoblosan.

Untuk memudahkan proses ini, Anda dapat dengan mudah mengecek lokasi TPS secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengecek lokasi TPS dan persyaratan dokumen yang perlu terpersiapkan untuk hari pencoblosan.

Cara Mudah Cek Lokasi TPS Secara Online


Kunjungi Situs Resmi KPU:

  1. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ di perangkat Anda.

  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri.

  3. Klik menu “Pencarian” untuk memulai proses pencarian lokasi TPS.


Periksa Identitas Pemilih:

  1. Situs akan menampilkan berbagai informasi identitas pemilih, termasuk nama lengkap, nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

  2. Jika pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan pesan "data anda belum terdaftar!", dan pemilih dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Persyaratan Dokumen untuk Pencoblosan


Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

  • Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).


Pemilik Suara (Pemilih) dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

  • Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara).


Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).


Jadwal dan Prosedur Pencoblosan



  • TPS akan buka pukul 07.00 WIB dan tutup pada 13.00 WIB.

  • Pemilih yang telah hadir sebelum pukul 13.00 WIB akan tetap terlayani, tetapi pemilih yang tiba setelah waktu tersebut tidak akan terlayani.

  • Petugas KPPS akan mengumumkan pemilih yang mendapat izin memberikan suara setelah pukul 13.00 WIB berdasarkan antrean.

  • Meskipun pemilih tidak boleh datang setelah pukul 13.00 WIB, petugas KPPS akan mencatat kehadiran pemilih yang telah mengantre sebelum waktu penutupan dan memungkinkan mereka untuk memberikan suara.


Dengan mengikuti panduan ini, pemilih dapat dengan mudah mengecek lokasi TPS dan memastikan mereka memiliki dokumen yang diperlukan untuk melakukan pencoblosan pada hari pemungutan suara.

Ini akan memastikan bahwa proses pencoblosan berjalan lancar dan efisien bagi semua pemilih.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anis Mutmainah

Tags

Terkini

X