• Senin, 22 Desember 2025

Pengadilan Turki Jatuhi Vonis Bos Kripto 11.196 Tahun Penjara

Photo Author
- Minggu, 10 September 2023 | 15:45 WIB
Faruk Fatih Ozer, pendiri Thodex, dan kedua saudara laki-lakinya tervonis 11.196 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Istanbul. Foto: hurriyet.com
Faruk Fatih Ozer, pendiri Thodex, dan kedua saudara laki-lakinya tervonis 11.196 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Istanbul. Foto: hurriyet.com

KONTEKS.CO.ID - Vonis bos kripto Turki. Pengadilan Istanbul menjatuhkan hukuman seorang pendiri kripto dan dua saudara laki-lakinya yang melarikan diri ke Albania masing-masing 11.196 tahun penjara.

Mereka yang mendapatkan vonis hukuman adalah Faruk Fatih Ozer, pendiri Thodex, dan kedua saudara laki-lakinya. Mereka bersalah atas penipuan berat, memimpin organisasi kriminal, dan pencucian uang.

“Jika saya mendirikan organisasi kriminal, saya tidak akan bertindak amatiran,” kelit Ozer saat melakukan pembelaan diri di Pengadilan Istanbul, tulis Anadolu Agency Minggu 10 September 2023 . Pernyataan itu merespons vonis bos kripto Turki sangat berat.

Ozer awalnya terlaporkan telah meninggalkan Turki pada April 2021 dengan aset investor sebesar USD2 miliar (Rp30,8 triliun), meskipun angka tersebut masih jadi perdebatan. Vonis bos kripto Turki sangat beras

Jaksa menyatakan Ozer telah mentransfer lebih USD30 juta (Rp461,5 miliar) aset pengguna ke tiga rekening rahasia ketika meninggalkan Turki pada April 2021. Sebagian besar uangnya berakhir di bank Malta.

Surat dakwaan mengatakan Ozer bersaudara telah menyebabkan kerugian klien senilai Rp204 miliar.

Kasus ini menjadi berita utama lokal karena bertepatan dengan ledakan kripto di Turki. Namun sebagian besar sudah mereda karena peraturan pemerintah yang lebih ketat.

Masyarakat Turki mulai beralih ke berbagai mata uang kripto ada alasannya. Yakni, untuk melindungi diri dari penurunan nilai lira lebih dari dua tahun lalu.

Ozer ditangkap tahun lalu di Albania berdasarkan surat perintah penangkapan internasional dari Interpol. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X