• Senin, 22 Desember 2025

Karyawan Grab Indonesia Dipastikan Ikut Terkena Kebijakan PHK

Photo Author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 04:15 WIB
Para mitra Grab saat pawai di Yogyakarta, baru-baru ini. Karyawan Grab Indonesia dikabarkan akan di-PHK perusahaan. Foto: Grab Indonesia
Para mitra Grab saat pawai di Yogyakarta, baru-baru ini. Karyawan Grab Indonesia dikabarkan akan di-PHK perusahaan. Foto: Grab Indonesia

KONTEKS.CO.ID - Karyawan Grab Indonesia ikut terkena pemangkasan karyawan yang dirilis Grab Holdings di Singapura.

Platform layanan on demand ini tengah merestrukrisasi organisasi perusahaan di seluruh negara, di mana mereka beroperasi.

Bagaimana dengan karyawan Grab Indonesia? Dari 1.000 karyawan akan di-PHK, kebijakan itu juga menyentuh manajemen Grab di Tanah Air.

Berdasarkan informasi yang beredar, dikutip Bisnis, Kamis 22 Juni 2023, Juru Bicara Grab Indonesia membenarkan Grab Indonesia PHK karyawan.

Dikatakannya, ini akibat kebijakan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan berlaku untuk semua negara di mana perusahaan beroperasi.

Namun tidak disebutkan berapa jumlah karyawan yang bakal diberhentikan oleh Grab Indonesia terkait regulasi perusahaan induk tersebut,

Dikabarkan sebelumnya, Grab Holdings memecat 1.000 karyawannya. Ini adalah PHK terbesar perusahaan sejak masa pandemi.

CEO Grab, Anthony Tan, menjelaskan, dalam sebuah surat elektronik yang dikirim kepada karyawan, Selasa 20 Juni 2023 malam, bahwa PHK bukanlah jalan pintas menuju keuntungan.

Tetapi ini bagian dari restrukturisasi mendasar dari model operasi dan biayanya. “Tujuan utama dari PHK ini adalah untuk mengatur ulang diri kita secara strategis, sehingga kita dapat bergerak lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan menyeimbangkan kembali sumber daya kita di seluruh portofolio sejalan dengan strategi jangka panjang perusahaan,” kata Tan, dikutip Washington Post, Rabu 20 Juni 2023.

Dia menggambarkan, Grab Holdings pecat karyawan atau restrukturisasi sebagai hal menyakitkan. Namun juga sebagai langkah yang diperlukan untuk jangka panjang perusahaan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X